Masa Hukuman Koruptor Dipangkas Lewat PK, ICW Sebut Putusan MA Mengubur Rasa Keadilan Masyarakat

- 1 Oktober 2020, 18:35 WIB
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum.
KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum. / KPK/

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" ucap Kurnia.

Sepanjang 2019-2020 terdapat 23 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman atas pengabulan PK di tingkat MA. Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Jazilul Fawaid: Kami Sosialisasikan agar Masa Lalu Kelam Tak Terulang

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik terkait masifnya pemotongan hukuman koruptor oleh MA.

Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum PK.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x