Foto dan Iklan Publik Harus Dicopot Jika Petahana Maju Pilkada 2020, Bawaslu: Itu Fasilitas Negara

- 29 September 2020, 14:23 WIB
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu menggelar konfererensi pers mengenai pemilu di Malaysia dan Australia, Selasa 16 April 2019.*/MUHAMMAD ASHARI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu menggelar konfererensi pers mengenai pemilu di Malaysia dan Australia, Selasa 16 April 2019.*/MUHAMMAD ASHARI /Muhammad Ashari/

Hal itu merupakan sebuah konsekuensi bagi petahana yang ikut kembali dalam pilkada. Namun, perintah pencopotan foto atau iklan petahana tersebut, kata dia, ditujukan kepada pemda.

“Itu fasilitas yang masih ada, kemudian iklan layanan masyarakat yang masih ada di pemda, kita minta pemda-nya, kan itu ada di ranah pemda-nya untuk segera dicopot,”ujarnya.

Maka dari itu, Zaki meminta agar setiap pemda mengganti foto petahana yang ikut pencalonan dalam pilkada dengan foto atau iklan yang memuat foto pejabat sementara bupati dan wali kota.

Baca Juga: PSBM Dinilai Lebih Efektif Kurangi Kasus Covid-19, Golkar : Mungkin Bisa Diterapkan di DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil  telah melantik tujuh pejabat sementara (Pjs) Bupati atau Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan karena ditinggalkan petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pilkada.

Di antara Tujuh Pjs tersebut adalah, Pjs. Bupati Pangandaran Dani Ramdan (Kepala Pelaksana Harian BPBD Jabar), Pjs. Bupati tasikmalaya Hening Wdiatmoko (Kepala Bapenda Jabar), Pjs. Bupati Karawang Yerry Yanuar (Kepala BKD Jabar), dan Pjs. Bupati Indramayu Bambang Tirtoyuliono (Kadin PMD Jabar).

Kemudian, Pjs. Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurachim (Asisten Administrasi Setda Jabar), Pjs. Bupati Sukabumi Raden Geni Muhammad (Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri), serta Pjs. Wali Kota Depok Dedi Supandi (Kepala Dinas Pendidikan Jabar).***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x