Baca Juga: Jabar Catat 637.102 Pelanggaran Protokol Kesehatan, Ridwan Kamil: 90 Persen Dilakukan Perorangan
Lengkapnya, Agus menjelaskan bahwa acara KAMI Jatim bersifat internal dan tidak membutuhkan izin dari kepolisian, artinya mereka mengklaim hanya perlu izin kepada pengelola gedung untuk menyewa.
Hanya saja, Polda Jatim mendadak menghubungi KAMI Jatim bahwa acara tersebut harus ada izinnya, hingga akhirnya KAMI memberikan bukti izin penyewaan gedung dan izin penggunaan, tetapi tetap acara itu harus dihentikan karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan saat Pandemi Covid-19.***