Untuk itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lain pun telah mengajukan uji formil atas UU No. 19 Tahun 2019, dengan harapan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuan regulasi tersebut sekaligus pembubaran Dewas KPK.***
Untuk itu, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lain pun telah mengajukan uji formil atas UU No. 19 Tahun 2019, dengan harapan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keberlakuan regulasi tersebut sekaligus pembubaran Dewas KPK.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: Antara News