Langgar Kode Etik kok Ketua KPK Hanya Dapat Sanksi Ringan, ICW Minta MK Bubarkan Dewan Pengawas

- 26 September 2020, 21:13 WIB
Ilustrasi logo Indonesian Corruption Watch (ICW).
Ilustrasi logo Indonesian Corruption Watch (ICW). /ANTARA

"Berdasarkan laporan tersebut, pada September 2019, KPK mengumumkan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik, bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat sementara dalam putusan terbaru, Dewas menyebutkan bahwa Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik," papar Kurnia.

Ketiga, Dewas KPK abai dalam melihat tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan sampai pada pengembalian "paksa" Kompol Rossa Purbo Bekti.

"Sehingga, pemeriksaan oleh Dewas tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif," imbuh Kurnia.

Baca Juga: Anak Buah Menkes Terawan Lama Pasok Obat Covid-19, Luhut Sedih: Demi Selamatkan Nyawa, Saya Marahi

Keempat, putusan Dewas sulit mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk sebab sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis.

Bahkan, jika dilihat ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020, maka praktis tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, selain hanya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar atau pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Kelima, lemah-nya peran Dewas dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK seperti dalam kasus Firli, semesti Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut," ucap Kurnia.

Baca Juga: Para Pelanggar HAM Rezim Soeharto Dapat Jabatan Penting, Pengamat: Pemerintah Lupa Hari Tergelap 98

Dengan demikian, eksistensi Dewas KPK berhenti pada pembuktian bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana.

"ICW sejak awal menilai bahwa eksistensi Dewas tidak pada kelembagaan KPK mengingat fungsi pengawasan KPK secara sistem telah berjalan dengan baik dengan adanya Deputi PIPM," kata Kurnia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x