PR CIREBON - Pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang korban ceritakan dalam akun Twitter-nya, @listongs, telah ditangkap polisi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, pelaku tersebut berinisial EFY dan ditangkap di Balige, Toba, Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020 dini hari.
"Dia ditangkap sekitar pukul 03.30 waktu setempat. Saat ditangkap, dia sedang bersama istri, dan seorang anaknya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat kemarin, seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.
Baca Juga: Luncurkan Buku Baru Soal Kepemimpinan Jokowi, Amien Rais: Komunisme Diberi Angin Sangat Kencang
Guna melakukan pemeriksaan lanjutan, Yusri mengatakan, Polres Bandara Soetta telah membawa membawa pelaku kembali ke Jakarta. Sebab, kasus ini masih ditangani langsung oleh Polres Bandara Soetta.
Selain itu, polisi pun memanggil pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dimintai keterangan.
"Kita jadwalkan untuk memeriksa penanggung jawab untuk rapid test di Terminal 3 Bandara dalam hal ini PT Kimia Farma, kemudian kita juga akan memeriksa dari IDI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan pada Kamis lalu.
Baca Juga: Legendaris dan Bertalenta, Berikut 5 Musisi Dunia dengan Penjualan Album Terlaris Sepanjang Masa
Menurut Yusri, pemeriksaan terhadapan pihak IDI bertujuan untuk menggali sosok EFY yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.