"Dengan terjadi peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa datang, baik dari segi peringatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," tulis Anies dalam Ingub 52/2020, Rabu 23 September 2020.
Baca Juga: Pekerja Migran Hong Kong Wajib Tinggal dengan Majikan, Aktivis: Seperti Budak Zaman Modern
Anies pun memberikan instruksi kepada sejumlah jajarannya, untuk ikut berperan dalam pengendalian banjir. Mulai dari Walikota, Kepala Badan, Kepala Dinas, hingga seluruh Camat dan Lurah yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Adapun instruksi yang Anies keluarkan terkait Ingub pengendalian banjir yaitu: