Warga Jakarta Siaga Banjir di Tengah Pandemi, Anies Baswedan Keluarkan Ingub dengan 7 Poin Khusus

- 23 September 2020, 14:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memperkirakan bahwa perubahan musim akan berlangsung di akhir Oktober nanti. Namun, perubahan musim tersebut ternyata datang lebih awal dari perkiraan sebelumnya.

BMKG pun telah mengeluarkan informasi bahwa selama bulan September hingga Oktober, musim penghujan akan berlangsung di beberapa wilayah Indonesia, dengan intensitas hujan yang tidak merata, dari intensitas sedang hingga tinggi.  

Beberapa wilayah di Jawa Barat sudah dilanda hujan dengan intensitas tinggi hingga ekstrim yang mengakibatkan beberapa sungai meluap sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah.

Baca Juga: PDIP Cemas Kalah Pilkada Solo 2020 sampai Megawati Turun Gunung, Pengamat: Harga Diri Dipertaruhkan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bencana banjir bandang telah terjadi di beberapa wilayah di Sukabumi yang mengakibatkan beberapa rumah mengalami kerusakan yang cukup parah dan sedikitnya tiga orang dinyatakan meninggal dunia dalam bencana tersebut pada Senin, 21 September 2020.

Pada hari yang sama, berdasarkan keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat ada 39 bencana di wilayahnya akibat dari curah hujan ekstrim itu.

Sebagai daerah yang berdekatan dengan kota hujan tersebut, membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan waspada terkait bencana banjir kiriman yang sewaktu-waktu dapat terjadi di wilayahnya.

Baca Juga: Covid-19 Bisa Menyebar di Pesawat, CDC: Tidak Ada yang Diidentifikasi Bukan Berarti Tidak Ada Kasus

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Dalam peraturan itu, Anies meminta seluruh infrastruktur pengendalian banjir dapat berfungsi dengan baik dan normal. Adapun peraturan Ingub tersebut ditandatangani pada 15 September 2020 ini,

"Dengan terjadi peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa datang, baik dari segi peringatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," tulis Anies dalam Ingub 52/2020, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Pekerja Migran Hong Kong Wajib Tinggal dengan Majikan, Aktivis: Seperti Budak Zaman Modern

Anies pun memberikan instruksi kepada sejumlah jajarannya, untuk ikut berperan dalam pengendalian banjir. Mulai dari Walikota, Kepala Badan, Kepala Dinas, hingga seluruh Camat dan Lurah yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Adapun instruksi yang Anies keluarkan terkait Ingub pengendalian banjir yaitu:

  1. Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
  2. Memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
  3. Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.
  4. Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
  5. Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.
  6. Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.
  7. Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x