Pekerja Migran Hong Kong Wajib Tinggal dengan Majikan, Aktivis: Seperti Budak Zaman Modern

- 23 September 2020, 13:45 WIB
Hong Kong
Hong Kong /,*/Foto: AFP / Mei James

PR CIREBON – Putusan pengadilan Hong Kong untuk menegakkan aturan wajib tinggal bersama majikan bagi pekerja rumah tangga migran menuai kritik pada Selasa, 22 September 2020 dari para pendukung hak-hak ketenagakerjaan, yang mengatakan hal itu mengekspos Asisten Rumah Tangga (ART) asing ke kondisi yang mirip dengan perbudakan modern.

Aturan live-in untuk 370.000 pekerja rumah tangga Hong Kong, sebagian besar perempuan dari keluarga miskin di Filipina dan Indonesia, telah lama dikecam sebagai diskriminasi dan tidak manusiawi karena pada dasarnya mempekerjakan karyawan 24 jam sehari.

Putusan pengadilan menanggapi tantangan terhadap persyaratan yang diajukan tiga tahun lalu oleh warga Filipina Nancy Lubiano. Dia berpendapat bahwa aturan tersebut tidak konstitusional dan melanggar hak tenaga kerjanya.

Baca Juga: Pidato di Sidang Umum ke-75 PBB, Jokowi Sebut Vaksin jadi 'Game Changer' dalam Perang Lawan Pandemi

Namun Pengadilan Banding menolak argumennya, dan menguatkan putusan sebelumnya yang menetapkan bahwa pengaturan live-in tidak secara langsung mengarah pada eksploitasi.

"Ini benar-benar keterlaluan dan tidak dapat diterima. Keputusan tersebut diskriminatif bagi pekerja rumah tangga migran. Itu menunjukkan kami diperlakukan seperti warga negara kelas dua, sebagai budak zaman modern," kata Dolores Balladares, ketua United Filipinos di Hong Kong, yang mewakili pekerja rumah tangga dari Filipina seperti dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Straits Times.

Kelompok buruh telah memperingatkan bahwa aturan tersebut dapat menghalangi pelaporan kerja paksa, yang dialami satu dari enam pekerja rumah tangga migran di kota itu, menurut sebuah studi tahun 2016 oleh kelompok kampanye Justice Center Hong Kong.

Baca Juga: Percaya dengan Vaksin Covid-19 Buatannya, Rusia Klaim akan Bertanggungjawab Jika Terjadi Kesalahan

Menurut seorang juru bicara pemerintah, pekerja rumah tangga migran mengetahui peraturan akomodasi sebelum mereka menerima pekerjaan, menambahkan bahwa pihak berwenang berusaha untuk melindungi hak kelompok tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Straits time


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x