Cek Fakta: Benarkah TKI di Hong Kong dan Arab Saudi Menerima Dana Rp275 Triliun? Ini Faktanya

- 23 Juli 2020, 10:03 WIB
TANGKAPAN layar unggahan hoaks bantuan dan TKI di Hong Kong dan Arab Saudi sebesar Rp275 Triliun.*
TANGKAPAN layar unggahan hoaks bantuan dan TKI di Hong Kong dan Arab Saudi sebesar Rp275 Triliun.* //Facebook/ANTARA

PR CIREBON - Sebuah pengumuman di Facebook beredar sejak 15 Juli 2020, menuliskan bahwa Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan dana bantuan senilai total Rp275 triliun kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja wanita (TKW).

Berdasarkan informasi yang beredar tersebut, dana itu merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP2MI, Pemerintah Arab Saudi, dan Pemerintah Hong Kong.

Berikut narasi yang tertulis dalam pengumuman itu:

"Sumbangan sebesar 275 Triliun Rupiah yang nantinya dibagikan kepada para TKI dan TKW yang berada dinegara tersebut dan untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi stap pengurusan keuangan dengan no WhatsApp 085299068587".

Baca Juga: Dua Minggu Raih Pasien Sembuh Tertinggi, Jawa Timur Jauhi Predikat Episentrum Covid-19 Indonesia

Hingga Rabu, 22 Juli 2020, postingan tersebut telah dibagikan ulang sebanyak 127 kali, mendapatkan 103 komentar, serta sudah direspon oleh 197 pengguna Facebook lainnya.

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Biro Hukum dan Humas BP2MI melalui laman resmi mereka, pada 20 Juli 2020, telah mengonfirmasi pengumuman soal bantuan dana bagi TKI dan TKW tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks dan terindikasi sebagai tindak penipuan.

"Kami telah melaporkan akun facebook atas nama BP2MI Pusat, BP2MI, website https://bp2mi-tbk.blogspot.com/, dan beberapa akun media sosial lainnya kepada Kominfo agar dilakukan pemblokiran," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Sukmo Yuwono dalam keterangannya.

Baca Juga: Putuskan Meminang Jay Z sebagai Cawapres AS, Kanye West: Aku Melihat Kodenya, Dia Seperti Saudaraku

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x