Polemik Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, Analis Politik: Siapkan Peraturan KPU tentang e-Voting

- 23 September 2020, 09:01 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /pikiran-rakyat/

“Saya kira pilihan terbaik tetap pilkada langsung karena demokrasi itu 'kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi, ini yang menjadi konsen semua pihak," ujar Teguh dalam penjawab pertanyaan tentang pilkada melalui DPRD.

Menurutnya, meskipun Indonesia sedang dalam masa pandemi penundaan pilkada bukan merupakan solusi karena tidak semua aktivitas harus tertunda.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan: Hati-hati dengan Angka Kematian Tinggi

"Kalau semua gara-gara virus Corona ditunda, nanti kuliah ditunda, makan ditunda, saya kira tidak solutif penundaan pilkada. Apalagi pernah ditunda, sebelumnya hari-H pencoblosan pada tanggal 23 September mundur menjadi 9 Desember 2020," tutur Teguh.

Teguh mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang riil dihadapi oleh masyarakat. Namun, dalam situasi seperti ini ada mekanisme teknologi yang bisa dipakai, misalnya e-voting.

"Jadi, saya kira perlu disiapkan mekanisme online atau mekanisme offline tetapi dengan protokol yang ketat," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Maksa Pilkada Tetap Dilaksanakan, KAMI: Bentuk Pengkhianatan Terhadap Amanat Rakyat

Teguh mengatakan bahwa jika suatu daerah belum siap dalam melaksanakan e-voting, waktu pemilihan bisa lebih lama, misalnya sampai pukul 17.00. Ritme pun perlu diatur agar tidak terjadi kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Covid-19 tidak menjadi halangan. Bahwa virus Corona harus di-handle, iya. Namun, kegiatan tidak bisa berhenti,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x