Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada kendala besar dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga: Bansos Pekerja Tahap Empat Segera Cair, Kemnaker Sudah Terima 2,8 Juta Rekening dari BP Jamsostek
Tepatnya, Ratna menekankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 yang tidak mengatur sanksi tegas.
"Satu-satunya pengaturan ini dalam PKPU 6 tahun 2020. Tetapi itu tidak mengatur tentang sanksi yang tegas. Padahal, sanksi menurut saya menjadi menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial penyebaran Covid-19," jelas Ratna.
Padahal, penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian, sekalipun mengurus pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Jika kita memilih untuk melanjutkan (Pilkada Serentak 2020), ada dua keputusan yang bisa kita ambil. Pertama, kalau memang tidak akan diatur di dalam undang-undang pemilihan, berarti proses penegakan hukum tindak pidana umumnya itu harus diperkuat. Artinya, jajaran kepolisian sebagai lembaga yang diberi kewenangan harus mampu menegakkan aturan itu," tandas Ratna mengakhiri pernyataan.***