Pilkada Minta Ditunda Gegara Ketua KPU Positif Covid-19, Guspardi: Itu Urusan Personal Bukan Sistem

- 19 September 2020, 15:02 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.*
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.* /Dok. DPR RI/

PR CIREBON – Pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya diminta untuk ditunda karena khawatir menjadi klaster baru Covid-19 semakin kuat setelah ketua KPU, Arief Budiman, dinyatakan positif terpapar virus Corona.

Akan tetapi, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai tidak tepat untuk menunda Pilkada Serentak 2020 hanya karena Ketua KPU yang positif Covid-19. Hal itu disebabkan Arief yang terinfeksi Covid-19 merupakan urusan personal, bukan untuk pertimbangan penundaan pilkada.

 “Jangan karena Ketua KPU terkena Covid-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU,” ujar Guspardi pada Sabtu, 19 September 2020 yang dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Tersindir PKS Terkait Penyataan 'Tidak Bisa Apa-apa', Mahfud MD: Berarti hanya Baca Judul Berita

Menurut Guspardi, jika Arief Budiman tidak mampu melakukan pekerjaannya selama pilkada maka perannya dapat digantikan oleh komisioner lainnya. Ia mengatakan bahwa ada 7 orang komisioner di KPU dan sifatnya kolektif kolegial.

“Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal,” lanjutnya.

Guspardi menilai bahwa proses pelaksanaan pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak akan ada penundaan kembali. Ia menuturkan bahwa adanya tren naik dan turun Covid-19 tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Secara Langsung hingga Melalui Airbone, Dokter Paru Ungkap Tiga Mekanisme Penularan Covid-19

“Tren naik dan turun Covid-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober dan November menurun melandai, itu yang kita harapkan,” kata Guspardi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x