Pilkada 2020 Ditinggalkan Arif Budiman Positif Covid-19, Komisioner KPU Desak Pemerintah Pusat Tegas

- 20 September 2020, 12:30 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 //RRI

PR CIREBON - Kondisi pandemi Covid-19 Indonesia masih mengancam pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, apalagi dengan kerumunan massa yang dapat muncul dalam tiap tahapannya.

Apalagi, Ketua Umum Komisi Pemilih Umum (KPU) Arif Budiman sendiri sedang menjalani perawatan usai dikonfirmasi positif Covid-19. Kemudian diikuti Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU RI Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik juga terinfeksi Covid-19.

Untuk itu, Komisioner KPU melalui Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, dan Logistik Viryan Azis menyatakan, kebijakan tegas Pemerintah Pusat sangat dibutuhkan dalam membuat peraturan mencegah kerumunan massa Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Nadiem Bikin Geram dengan Draf Kurikulum Baru, MPR: Menteri Buta Sejarah Hilangkan Jati Diri Bangsa

Bahkan, dia menyebut sanksi pidana bagi para pelanggar, dan walaupun di sisi lain KPU RI juga bagian dari pemerintah.

"Untuk itu, jadi penting pemerintah menimbang sekali lagi bagaimana kerumunan ataupun aktivitas lain yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19, untuk diatur secara tegas, ada larangan dan ada sanksi. Baik pidana, maupun ketentuan pada paslon," ungkap Viryan saat Webinar bertajuk 'Kampaye Pilkada di Tengah Virus Corona' yang tayang pada Sabtu, 19 September 2020.

Sedangkan, menurut prediksinya, kerumunan akan tetap terjadi pada masa pengundian, deklarasi, kampanye, masa tenang, dan pemungutan serta penghitungan suara.

Baca Juga: Tanpa Wakili PKS, Nasir Djamil Minta Jokowi dan DPR Bersepakat Tunda Pilkada demi Selamatkan Rakyat

“Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 tidak mungkin dilangsungkan seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda. Perlu adaptasi teknis, dan penyesuaian tahapan tahapan penyelenggaraan Pilkada aman Covid-19,” jelas Viryan, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Namun demikian, dia mengklaim KPU RI sebagai penyelenggara Pilkada tetap berusaha menjadikan Pilkada Serentak 2020 sebagai ajang perlawanan Covid-19, tetapi dengan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, ada kendala besar dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Bansos Pekerja Tahap Empat Segera Cair, Kemnaker Sudah Terima 2,8 Juta Rekening dari BP Jamsostek

Tepatnya, Ratna menekankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 yang tidak mengatur sanksi tegas.

"Satu-satunya pengaturan ini dalam PKPU 6 tahun 2020. Tetapi itu tidak mengatur tentang sanksi yang tegas. Padahal, sanksi menurut saya menjadi menjadi instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan pengendalian sosial penyebaran Covid-19," jelas Ratna.

Padahal, penegakan hukum merupakan kewenangan kepolisian, sekalipun mengurus pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Jika kita memilih untuk melanjutkan (Pilkada Serentak 2020), ada dua keputusan yang bisa kita ambil. Pertama, kalau memang tidak akan diatur di dalam undang-undang pemilihan, berarti proses penegakan hukum tindak pidana umumnya itu harus diperkuat. Artinya, jajaran kepolisian sebagai lembaga yang diberi kewenangan harus mampu menegakkan aturan itu," tandas Ratna mengakhiri pernyataan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah