Berbahaya Gelar Pilkada saat Pandemi Meningkat, Pengamat: Bisa Timbulkan Tsunami Covid-19

- 20 September 2020, 09:30 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Antara News

Dosen yang mengajar di Stisip Setia Budhi rangkasbitung, Banten tersebut juga mengungkapkan bahwa penyebaran pandemi Covid-19 juga sudah terjadi di delapan daerah di Provinsi Banten yang dipetakan masuk daerah zona merah Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar di 270 daerah tersebut, dikhawatirkan menjadi ancaman penyebaran virus yang sangat mematikan tersebut, terlebih lagi pemahaman masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah.

Baca Juga: Ahok Bebas Teguran meski Sudah Bongkar Borok Pertamina, Pengamat: Tahu Titipan Siapa ya, Pak Erick?

Belum lama ini, tutur ia, semua pasangan calon kepala daerah di Banten yang akan bertarung pada Pilkada nanti telah melanggar protokol kesehatan pada saat melakukan pendaftaran di KPU setempat, termasuk Kabupaten Serang dan kota tangerang Selatan.

 Haris menuturkan, bahkan para pendukung calon kepala daerah tersebut berkumpul dan berkerumun, dan di anatarnya mereka tidak memakai masker. Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya wastafel untuk mencuci tangan menggunakan sabun.

Apabila Pilkada itu tetap diselenggarakan, tambahnya, maka akan ada kampanye juga akan ada tempat-tempat berkumpul dan berkerumun. Sehingga akan berpotensi menambah kasus Covid-19. Sementara itu, partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya cukup rendah.

Baca Juga: Diam-diam Anies Baswedan Kunjungi Makam Pasien Covid-19 Pondok Ranggon di Malam Hari, Ada Apa ?

“Bila Pilkada digelar, maka diprediksikan Indonesia akan terkena gelombang tsunami pandemik baru setelah berakhirnya pesta demokrasi itu,” tutur Haris.

Menurut ia, sebetulnya Pilkada itu sekitar 90 persen dari keinginan kembali berkuasa dari para petahana, dan mereka sangat keberatan jika diundur pilkada hingga tahun 2021.

Jika Pilkada tersebut diundur, dipastikan petahana akan kehilangan jabatan, karena nantinya akan dijabat oleh pelaksana harian (plh), sehingga tidak bisa menggunakan kewenangannya lagi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah