Belum Terungkap, ICW Sebut Ada 'Orang Besar' di Balik Perkenalan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

- 17 September 2020, 17:52 WIB
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).*
Djoko Tjandra (kiri) dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan).* /(Foto: Dok Net)/

Diketahui, Kejaksaan Agung akan melakukan pelimpahan tahap II kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya akan dilakukan hari ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung sendiri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Pinangki pada 12 Agustus 2020 silam. Berarti, korps Adhyaksa hanya memakan waktu 1 bulan untuk menyidik kasus ini. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x