Kedua, meningkatkan manajemen perawatan pasien Covid-19 guna menurunkan mortality rate. Ketiga, meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 pada setiap provinsi.
Luhut juga menegaskan bahwa dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi tersebut akan digelar secara intensif.
“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegas Luhut.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bisa Dipidana Mati, Ahli Hukum: Tertangkap Tangan, Bukti Kuat
Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD mengingatkan, perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.
“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” ucap Mahfud.
Mahfud menyarankan, kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi Perda ke DPRD. Karena hingga saat ini, baru ada 2 Pergub yang telah menjadi Perda.
“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” saran dia.
Baca Juga: PBSI Butuh Regenerasi Pengurus, Deretan Atlet Legenda Sepakat Dukung Moeldoko Jadi Ketum Baru
Mahfud menambahkan bahwa dengan memakai UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.