8 Provinsi Sumbang 75 Persen Kasus Aktif Covid-19, Luhut Pandjaitan Diminta Bereskan dalam 2 Pekan

- 15 September 2020, 09:46 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (kanan). /Kolase Instagram/@jokowi dan Antara

PR CIREBON – Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, kini akan dikonsentrasikan di sembilan provinsi yang menjadi kontribusi terbesar terhadap jumlah total penyebaran secara nasional.

Di antara sembilan provinsi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marinvest) mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkannya untuk membantu menurunkan penambahan kasus Covid-19 di sembilan provinsi tersebut.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut ketika konferensi virtual bersama Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi.

Baca Juga: Khawatir Korban Nyawa Covid-19 Kian Banyak, IDI Desak Pemerintah Jamin Keselamatan Tenaga Medis

Luhut mengatakan bahwa perintah itu dikeluarkan presiden, disebabkan karena delapan dari sembilan provinsi itu berkontribusi sebanyak 75 persen dari total keseluruhan kasus atau 68 persen dari total kasus aktif.

Menko Luhut menambahkan, setidaknya terdapat tiga strategi yang dapat digunakan untuk mencapai sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama tersebut.

Adapun tiga strategi tersebut di antaranya, pertama, melakukan operasi yustisi sebagai bentuk penegakan disiplin protokol Kesehatan. Luhut menegaskan bahwa akan ada sanksi yang tegas bagi masyarakat yang kedapatan melanggar penggunaan protokol kesehatan.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tuturnya.

Baca Juga: PSBB Ketat Harap Libatkan TNI dan Polri, DPR: Bukan Represif, tapi Persuasif Tekankan Disiplin DKI

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x