Kasus Denny Siregar Hina Santri Tasikmalaya Memanas Lagi, Forum Mujahid Siap Buat Pengadilan Rakyat

- 14 September 2020, 10:16 WIB
Denny Siregar.
Denny Siregar. /

PR CIREBON - Forum Mujahid Tasikmalaya berencana menggelar pengadilan rakyat untuk penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren Tasikmalaya.

Adapun Pengadilan rakyat itu akan digelar ketika penanganan di kepolisian tak juga membuahkan hasil, seperti yang disampaikan Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil.

Secara gamblang, ia mengatakan sikap itu diambil setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, sebagai pelapor dalam kasus itu. Tepatnya hasil dari pertemuan itu, disepakati empat poin langkah yang akan dilakukan.

Baca Juga: PDIP Konsisten Jadi Oposisi Anies Baswedan di DKI, Pengamat: Kembali ke Masa SBY, Selalu Salah

"Pertama, kita akan berkirim surat ke Polda Jabar untuk meminta proses percepatan kasus ini dan audiensi," ungkap Nanang pada Minggu, 13 September 2020.

Apalagi bila melihat penanganan kasus Denny Siregar di kepolisian telah berjalan lebih dari dua bulan, tepatnya dua bulan delapan hari.

Namun ternyata, hingga saat ini belum ada pemanggilan yang dilakukan kepada terlapor.

Atas sebab itu, Forum Mujahid Tasikmalaya mengirim surat yang akan disampaikan ke Polda Jabar untuk meminta kejelasan terkait itu.

"Kalau surat itu tak ada tanggapan, kita akan mencabut laporan dan melaksanakan pengadilan rakyat. Bentuknya seperti apa, kita akan bahas lagi," jelas Nanang, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Surabaya Diminta Contoh DKI Jakarta Buat PSBB Total, Pakar: Jangan Nanggung, Nanti Kasus Naik Lagi

Sedangkan pengadilan rakyat itu bukan hanya akan dihadiri oleh umat Muslim dari Tasikmalaya, melainkan juga dari Jakarta, Banten, dan daerah lainnya.

Bahkan, ia telah menargetkan, jika dalam waktu tiga bulan sejak laporan dibuat masih belum ada perkembangan signifikan, maka pihaknya akan lakukan pencabutan laporan dan melakukan pengadilan rakyat.

"Kalau tak ada tindak lanjut, cabut laporan, selesaikan dengan pengadilan rakyat. Itu kan sudah bentuk ketidakpercayaan pada penegak hukum. Kita berharap itu tak terjadi karena kalau pengadilan rakyat terjadi akan merugikan semua pihak," kata dia.

Baca Juga: Lee Jong Suk Gantikan Hyun Bin, W Two Worlds Siap Tayang Perdana di TransTV

Di sisi lain, Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, Polda Jabar terus melakukan silaturahmi dan memberikan perkembangan kasus.

"Biasanya kan polisi memberikan SP2HP itu melalui surat. Surat itu baru sampai setelah dua hari saya pulang dari Polda," kata dia.

Hanya saja, Polda memberikan laporan bahwa mereka telah meminta keterangan ahli dari ITB, Bareskrim, dan menyurati Facebook Indonesia untuk membuka IP address akun Denny Siregar.

Menurutnya, langkah menyurati Facebook Indonesia itu merupakan prosedur untuk memastikan akun yang mengunggah foto santri itu benar-benar milik Denny Siregar dan diunggah olehnya.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Diusut, Instruksi Mahfud MD: Jaringan Harus Dibongkar Adil

"Saya kecewa karena Polda begitu lambat. Padahal, itu sudah dapat dipastikan di-posting oleh Denny Siregar. Bahkan pengacaranya sudah membuat pernyataan di televisi," jelas Ruslan.

Untuk itu, Ruslan mengatakan akan menyerahkan ke Forum Mujahid Tasikmalaya untuk langkah selanjutnya. Kalau tak ada tindak lanjut, maka pengadilan rakyat adalah kunci.

Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Baik dari PSBB Total Jakarta, Pemprov DKI Pastikan Tak Ada SIKM dan Ojol Bisa Angkut Penumpang

Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Lengkapnya, saat itu Denny sebagai terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan demikian, Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x