Menurutnya Fachrul, terdapat beberapa faktor yang mendasari sikap DPD RI untuk menunda pilkada 2021, yakni fakta dan kondisi yang terjadi belakangan ini membuktikan bahwa penularan Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada semakin massif.
Selain itu, penularan Covid-19 juga banyak terjadi di kalangan penyelenggara pilkada, baik di pusat maupun daerah. Bawaslu RI juga menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon pilkada 2020.
Baca Juga: Jadi yang Paling Langka, Kopi dari Kotoran Gajah Dibanderol dengan Harga Fantastis
Dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terus terjadi, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret guna menertibkan para pelanggar.
Pemerintah juga diimbau untuk menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerahnya menggelar pilkada serta koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tiap-tiap daerah***