Pelaku Usaha Paling Terdampak PSBB Total, Gapmmi: Anies yang Jelas, Jangan Bagai Air di Daun Talas

- 12 September 2020, 21:45 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /pixabay

Di sisi lain, pengamat ekonomi Piter Abdullah menegaskan, tanpa pengetatan PSBB, resesi sudah diyakini akan terjadi di kuartal III ini, sehingga PSBB total hanya menambah ekonomi dipastikan makin terkontraksi.

Sebagai informasi, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal mengembalikan PSBB total diyakini akan menyebabkan perekonomian kian sulit, seiring aktifitas ekonomi dibatasi.

Bahkan, Pemprov DKI hanya membolehkan 11 bidang usaha yang boleh dikerjakan di kantor, sedangkan sisanya harus bekerja dari rumah.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah