Sebagai informasi, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu.
Baca Juga: Jerinx SID Mohon Tunda Sidang Online, Teguh Minta Tatap Muka demi Pertahankan Hak Warga Negara
Meski ternyata akibatnya, aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah, dengan hanya ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi.
Saat itu, Anies beralasan mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, tetapi tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.***