"Kalau itu terjadi, maka saya, Anwar Abbas, tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI," tegasnya.
Muhammadiyah juga menganggap sertifikasi penceramah ini tak perlu dilakukan, terlebih penceramah bukanlah seorang pegawai negeri sipil (ASN).
"Penceramah swasta sukarela, sebagai panggilan tugas agama. Mereka tidak usah dibatasi apalagi pakai sertifikat segala," ujar Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad.***