Serukan Wacana Sertifikasi bagi Penceramah, Menag Fachrul Razi Kembali Buat Gaduh dan Tuai Polemik

- 6 September 2020, 21:00 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.*
Menteri Agama Fachrul Razi.* /

PR CIREBON - Sebelum pandemi Covid-19 menyusup masuk ke Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) menyerukan wacana sertifikasi bagi penceramah.

Wacana yang disampaikan oleh Menteri Agama Fahrul Razi itu banyak ditentang hingga menjadi kontroversial dan timbulkan kegaduhan.

Setelah sempat mereda, wacana tersebut kini ditampilkan kembali dan masih menuai polemik karena banyak orang yan tidak sepakat dengan rencana itu.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Sentuh Angka 194.109, Jakarta Laporkan Lebih dari 1.000 Kasus

Menag Fachrul Razi mengungkapkan, program itu akan dimulai bulan ini, dengan traget awal mencetak sebanyak 8.200 penceramah bersertifikat.

"Untuk semua agama," ujar Fachrul, beberapa waktu lalu.

Menurut Fachrul, sertifikasi bertujuan untuk mencetak penceramah yang memiliki bekal wawasan kebangsaan dan menjunjung tinggi ideologi Pancasila di mana hal tersebut dapat mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.

Baca Juga: Kasus di Polsek Ciracas Serupa Tahun 1965, TB Hasanuddin: Harus Diwaspadai oleh Aparat Intelijen

"Tolong yang diundang nanti di rumah ibadah kita, khususnya di lingkungan ASN, hanya mereka yang sudah dibekali penceramah bersertifikat," pinta eks Wakil Panglima TNI itu, sebagaiman diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Rakyat Merdeka dalam artikel berjudul Lagi dan Lagi, Menag Fachrul Razi Bikin Kontroversi.

Dalam menjalankan program itu, Kemenag menggandeng seluruh majelis keagamaan, ormas keagamaan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Soal adanya penolakan terhadap program sertifikasi ini, Fachrul menyatakan tak masalah.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Alami Pelecehan Seksual di Twitter, Ahli: Dapat Menjadi Materi Pelanggaran Pilkada

"Ada sedikit gesekan, enggak setuju, enggak apa-apa. Kita lanjut terus," tegasnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, selain arahan Menag, program sertifikasi penceramah dibuat atas arahan Wapres Ma'ruf Amin dan Wamenag Zainut Tauhid.

Dalam program ini, Kemenag hanya menjadi pelaksana yang mengoordinasi lembaga lainnya.

Baca Juga: Puan Maharani Didesak Klarifikasi Terkait Ucapannya, Rocky Chandra: Kita Sama Tahan Semua Emosi

"Misalnya Lemhannas untuk wawasan kebangsaan. Lalu BPIP. Anggarannya di Kemenag dan pelaksanaannya di Kemenag," ujarnya.

Program sertifikasi penceramah ini sudah digembar-gemborkan Fachrul sejak akhir 2019 dan banyak mendapatkan penolakan sama seperti saat ini, salah satunya dari Sekjen MUI Anwar Abbas yang menyebut program tersebut mendiskreditkan umat islam.

Anwar menegaskan, jika MUI menerima program tersebut atau terlibat di dalamnya, dia akan langsung mengundurkan diri.

Baca Juga: Diskusi Santai dengan Salah Satu Tokoh PA 212, Mahfud MD: Persahabatan Harus Tetap Dipelihara

"Kalau itu terjadi, maka saya, Anwar Abbas, tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI," tegasnya.

Muhammadiyah juga menganggap sertifikasi penceramah ini tak perlu dilakukan, terlebih penceramah bukanlah seorang pegawai negeri sipil (ASN).

"Penceramah swasta sukarela, sebagai panggilan tugas agama. Mereka tidak usah dibatasi apalagi pakai sertifikat segala," ujar Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Rakyat Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah