Adapun dasar penahanan tersebut adalah untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik.
"Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu pula tersangka Inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah," kata Eka Sabana.
Sebelum dibawa ke Rutan Kerobokan Badung, Bali, keempat tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Selasa 10 Oktober2023
"Sebelum dibawa ke rutan, diperiksa oleh dokter kita dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," kata Eka Sabana.
Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk dimana penyidik berkesimpulan tersangka Prof. Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Jawa Barat Hari Ini Selasa 10 Oktober 2023 Potensi Hujan Ringan hingg Lebat
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.***