Kasus Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Akhirnya Ditahan Kejati Bali

- 10 Oktober 2023, 11:16 WIB
Kasus Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Akhirnya Ditahan Kejati Bali
Kasus Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Akhirnya Ditahan Kejati Bali /Antara/

SABACIREBON- Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.

Dalam pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin 9 Oktober 2023, Prof. Antara tampak sudah mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruangan penyidik. Bahkan tangannya diborgol.

Dikutip dari Antaranews, dari kejati Prof. Antara digiring penyidik menaiki mobil khusus tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Baca Juga: Dinas Bina Marga PUTR Majalengka Tengah Gencar Benahi Jalan Rusak Kategori Ringan, Ini Alasannya

"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.

Selain Rektor Unud, tampaj tiga tersangka lainnya juga langsung ditahan usai diperiksa sejak pukul 09.00 Wita sampai sekitar pukul 12.23 Wita.

Tersangka lainnya yang ditahan masing-masing IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.

Baca Juga: Mendagri Berhentikan Pj Walikota Cimahi. Ini yang Menjadi Alasannya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x