Uji Materi UU Penyiaran oleh RCTI Disebut Meguntungkan YouTuber, KPI: Jangan Menggoreng Isu Ini

- 1 September 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi YouTuber.
Ilustrasi YouTuber. /PIXABAY/mohamed_hassan

Baca Juga: Mendapatkan Komentar Jahat Gegara Tak Pakai Masker, Model Cantik Asal Jepang Tewas Bunuh Diri

Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi.

Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital.

Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki Masuki Babak Baru, Mobil Mewah PSM kini Terparkir di Kejagung

"Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.

Yuliandre mengisahkan,  zaman sebelum UU Penyiaran, TV hanya ada tiga saja. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV, mulai dari lokal, berlangganan, free to air dan komunitas. 

Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60 persen konten Indonesia.

Baca Juga: Mengerikan Tapi Unik, Seorang Pria Nekat Potong Kuping hingga Pasang Chip di Tangan Demi Tampil Beda

Jika hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh dalam segi ekonomi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah