Uji Materi UU Penyiaran oleh RCTI Disebut Meguntungkan YouTuber, KPI: Jangan Menggoreng Isu Ini

- 1 September 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi YouTuber.
Ilustrasi YouTuber. /PIXABAY/mohamed_hassan

Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas.

Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan kode etik jurnalistik, sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Jika terdapat komplain terkait pemberitaan maka bisa menggunakan hak jawab, tidak melulu soal pidana.

Baca Juga: PAN Disarankan Berdamai dengan Amien Rais, PBB: Demi Kekuatan Politik Islam yang Dirindukan Umat

Bila tidak diatur semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara, karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya.

"Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini," ungkapnya.

Bila diatur, broadcaster Internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia.

Baca Juga: Cek Fakta: Punya Urusan dengan Tiongkok, Benarkah Erick Thohir Tak akan Copot Ahok dari Pertamina?

"Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrim, seperti judi, pornografi, nggak ada," jelasnya.

Di sisi lain Yuliandre menuturkan, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis Internet.

"Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil, dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu," katanya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah