Tok! Jokowi Resmi Menerbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN

- 8 Agustus 2020, 20:55 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram.com/Jokowi

PR CIREBON - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan adanya PP ini, pegawai KPK otomatis akan menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” demikian bunyi Pasal 1 seperti dikutip dari PP tersebut, Sabtu, 8 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Polisi Dalami Peran Anita Kolopaking Melobi Brigjen Prasetijo

Adapun tahapan pengalihan diatur dalam Pasal 4, yaitu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Kemudian melakukan pelaksanaan pengalihan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan melakukan penetapan kelas jabatan.

Baca Juga: Gegara Terinfeksi Virus Corona, Seorang Pria Harus Kehilangan Hampir Seluruh Jari di Tangannya

Nantinya, pelaksanaan pengalihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK.

Dalam Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Sementara itu, pada Pasal 9 menyebutkan gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x