"Tentunya hasil berita acara yang berasangkutan akan diklarifikasi, dan evaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," tuntas Awi.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Baca Juga: HARI INI Peringatan 53 Tahun ASEAN, Asia Tenggara Buktikan Solidaritas Kuat di Tengah Pandemi
Penahanan itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kurang lebih hampir 24 jam dengan 55 pertanyaan pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Status itu ditentukan setelah adanya gelar perkara pada 27 Juli 2020.
Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.***