Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Polisi Dalami Peran Anita Kolopaking Melobi Brigjen Prasetijo

- 8 Agustus 2020, 18:15 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras) /
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras) / /

PR CIREBON - Kuasa hukum dari terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yaitu Anita Kolopaking resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait keterlibatannya dengan buronan kelas kakap tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking.

Hal yang paling disoroti dalam pemeriksaan ini adalah mendalami bagaimana cara Anita melobi Brigjen Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Baca Juga: Polisi Beberkan Alasan Tahan Pengacara Djoko Tjandra, Salah Satunya agar Tidak Melarikan Diri

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan. Peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut," ujar Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Awi menjelaskan, bahwa Anita merupakan jembatan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo, karenanya pihaknya akan mendalami secara terperinci cara Anita menghubungkan komunikasi antara Djoko Tjanda dengan Prasetijo.

"Tentunya penyidik akan menggali mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan tidak langsung jadi begitu," tuturnya.

Baca Juga: Dari Gilang Bungkus hingga Dosen Swinger, Deretan Kasus Pelecehan Seksual Viral yang Tuai Sorotan

Meski demikian, Awi mengatakan suluruh hasil pemeriksaan Anita akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Prasetijo dan saksi lainnya, karena pihaknya tidak ingin percaya begitu saja dengan pernyataan yang diucapkan oleh Anita.

"Tentunya hasil berita acara yang berasangkutan akan diklarifikasi, dan evaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," tuntas Awi.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menahan kuasa hukum terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca Juga: HARI INI Peringatan 53 Tahun ASEAN, Asia Tenggara Buktikan Solidaritas Kuat di Tengah Pandemi

Penahanan itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kurang lebih hampir 24 jam dengan 55 pertanyaan pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Status itu ditentukan setelah adanya gelar perkara pada 27 Juli 2020.

Ia disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x