Tanggapi Hasil Revisi UU KPK, Novel Baswedan: KPK Sempurna Melemah Jadi Kemenangan Oligarki

- 4 Agustus 2020, 11:30 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

Dalam UU KPK itu, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Baca Juga: Polemik Obat Covid-19, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Lebih dari itu, peralihan status ini tak hanya menyasar pegawai, tetapi juga penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Tepatnya, KPK yang memiliki 1.200 pegawai itu akan mengalami proses transisi status ke ASN yang dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

Sedangkan, Ketua KPK Firli Bahuri tetap menjamin independensi KPK, meski pegawainya beralih status menjadi ASN.

Baca Juga: Ajukan Kurikulum Darurat Selama Pandemi Covid-19, Kak Seto Beri Usul Semua Anak Sekolah Naik Kelas

"Status ASN tidak akan pernah mempengaruhi independensi KPK," ungkap Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Kamis, 25 Juni 2020.

Berdasarkan UU KPK, ditegaskan perubahan status pegawai KPK bukanlah pengangkatan ASN, sehingga pegawai lembaga tersebut yang berusia di atas 35 tetap bisa menjadi ASN.

"Istilah alih status karena memang bukan pengangkatan, kalau pengangkatan pegawai ASN tentu akan merugikan KPK karena syaratnya UU ASN umurnya tidak boleh lebih dari 35 tahun," tegas Firli.

Baca Juga: Bentuk Kemesraan Jokowi-Prabowo, Gerindra Resmi Restui Gibran-Teguh Melenggang ke Pilkada Solo 2020

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x