Hanya saja, peralihan status ke ASN itu akan memberi pengaruh pada pengajuan anggaran KPK untuk 2021 yang mencapai Rp 1,881 triliun.
Tepatnya, lembaga antirasuah tersebut mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar, jika melihat pagu indikatif yang ditetapkan untuk 2021 sebesar Rp 955,08 miliar.
"KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," pungkas Firli.***