Dipastikan Cair Agustus 2020, Berikut Fakta-fakta Dibalik Pencairan Gaji Ke-13 PNS

- 1 Agustus 2020, 15:58 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13 /

PR CIREBON - Pembayaran gaji ke-13 PNS akan segera dilakukan pada bulan Agustus 2020 ini, di mana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan gaji merupakan stimulus perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Diberitakan wartaekonomi.co.id partner sindikasi Okezone dalam artikel berjudul "Fulus di Bulan Agustus, Fakta-Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS", pembayaran gaji ke-13 sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

Alokasi dana anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp28,5 triliun. Namun, untuk tanggal pasti pencairan masih belum diinformasikan oleh pihak yang terkait.

Baca Juga: Usai Djoko Tjandra Ditangkap, Pakar Politik Sebut Ada 3 Hal yang Masih Menjadi Perhatian Publik

Berikut fakta-fakta terkini terkait pencairan gaji ke-13 PNS di bulan Agustus 2020.

1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Raih Banyak Cinta dan Popularitas di Asia, Lee Kwang Soo Ungkap Kemungkinan Tinggalkan 'Running Man'

2. Masuk ke Dalam APBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020.

Keputusan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia di tengah kemerosotan akibat pandemi Covid-19.

"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

Baca Juga: Tak hanya 2 Tahun, Hukuman untuk Djoko Tjandra Dipastikan Lebih Berat dari yang Diperkirakan

3. Tidak Semua PNS Menerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.

Sri Mulyani menjelaskan, PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

Baca Juga: Jadi Momen Melihat Kembali Kehidupan Sulli, MBC Konfirmasi akan Rilis Film Dokumenter sang Bintang

4. Pencairan Tidak Full

Gaji ke-13 yang diterima pada tahun ini tidak akan diterima dengan jumlah yang full, sama halnya dengan THR saat lebaran yang lalu.

Komponen gaji ke-13 pada tahun 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Jadi Rudal Pertama dari Kedalaman Bumi, Iran Klaim Telah Meluncurkan Rudal dari Bawah Tanah

5. Tanggal Belum Ditetapkan

Meskipun dipastikan akan cair pada bulan Agustus 2020, belum ada tanggal tepat mengenai pencairan gaji ke-13.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Baca Juga: Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap, Menjadi Pernyataan Tegas Hukum Negara Tidak Bisa Dipermainkan

6. Masih Menunggu Proses

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.***(Redaksi WE Online)

Partner Konten: Warta Ekonomi > Okezone

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x