KPK Indonesia VS KPKnya Malaysia

- 12 Maret 2023, 00:02 WIB
Ilustrasi kasus tindak pidana korupsi /portalpapua.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi kasus tindak pidana korupsi /portalpapua.pikiran-rakyat.com /

DUA menteri sepanggung. Bukan duet bernyanyi. Kebetulan berlangsung Sabtu, akhir pekan. Sepanggung konferensi pers. Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menkeu, Sri Mulyani.

Berlangsung 11 Maret 2023, mengingatkan Supersemar 1966. Surat Perintah 11 Maret dari Soekarno ke Soeharto. Kebetulan saja. Tak ada hubungannya terhadap sejarah pascaG30S/PKI itu.

Konpres dua menteri menyorot soal aliran dana mencurigakan di lingkungan kemenkeu dan Ditjen Pajak. Tentu, lantaran nilainya dahsyat. Sekira Rp 300 Triliun. Angka nolnya saja berjajaran selusin. Mirip barisan roda truk trailer dengan daya angkut 20 hingga 60 ton.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana tadi. Mengarah ke seputar lembaga keuangan negara yang dipimpin Sri Mulyani. Sang menteri mendadak meriang. Mengaku tak tahu pangkal soalnya. Lantas menggandeng menko polhukam.

Baca Juga: Musisi Gaek Mampu Gebrak Ribuan Penggemar di Solo, Deep Purple Masih 'Garang'

Gonjang-ganjing aroma tak sedap. Mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Tapi tak jelas siapa saja pelakunya? Konon, pihak PPATK sudah melaporkan soal deteksi tadi ke KPK. Soal tindakan (konkrit), juga baru "akan dan akan". Dalam konpers dua menteri, lebih awal diindikasikan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Ramai atau hebohnya, baru sebatas itu. Tak setara heboh berita dari Kualalumpur, Malaysia. Dalam waktu hampir bersamaan peristiwa Jakarta, Indonesia. Mantan perdana menteri, Muhyiddin Yassin (75) ditangkap KPK-nya negeri jiran itu. Apalagi, kalau bukan karena kekuasaan. Spesifik tindak pidana korupsi.

Penulis tak sedang berandai-andai, adanya kesamaan peristiwa. Penangkapan terduga koruptor! Toh, kita juga punya KPK. Sejatinya tak kalah reputasi. KPK di Malaysia telah mengabarkan reputasinya dalam penegakkan hukum. Tak pandang bulu. Setingkat pemimpin pemerintahan pun disikat. Tak kenal permisif atasnama (pernah) jabatan tinggi. Tak ada kata "ewuh pakewuh".

Baca Juga: Inilah 30 Teratas Peringkat Reputasi Brand Boy Group di Bulan Maret, Mau Tahu Siapa Saja

Penangkapan mantan PM Malaysia (2020-2021) Muhyiddin Yassin bukan kali pertama. Dia menyusul pendahulunya, Najib Razak (69) yang dihajar bui 12 tahun. Najib yang berkuasa 2009-2018 merupakan PM Malaysia pertama yang masuk penjara.

Empat mantan presiden Korsel pun dipaksa mendekam di balik jeruji bui. Lee Myung-bak (2008-2013) diganjar hukuman 17 tahun penjara. Sebelumnya, Choon Doo-hwan dan Roh Tae-woo (1988-1993) masing-masing divonis hukuman mati dan 22,5 tahun pada 1996.

Lewat pengampunan, hukuman Choon jadi seumur hidup dan Roh 17 tahun. Selanjutnya, Park Geum-hye -- presiden wanita pertama Korsel, kelahiran 1952. Dihukum 17 tahun penjara pada 2017.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023: Kuota dari Kota Tangerang 24.000 Pemudik. Simak pendaftaran dan keberangkatannya

Dua mantan lainnya juga bernasib sama. Mantan PM Rumania, Adrian Natase (2000-2004). Bahkan hingga dua kali masuk bui. Natase yang kelahiran 1950, masuk penjara pada 2012 dan 2014. Berikutnya, mantan diktator Peru (1990-2000) yang sohor itu. Alberto Fujimori (70), kelahiran 1938 harus mendekam di penjara selama 25 tahun.

Penyalahgunaan kekuasaan mengantarkan ke penjara. Di antaranya prilaku koruptif. Menerima suap yang berarti korupsi. Banyak pintu menuju bui. Tak kecuali bagi pejabat tinggi.***

- imam wahyudi (iW) - jurnalis senior di bandung

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x