Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Korupsi Ratusan Miliar, Bukan Rekayasa Politik

- 20 September 2022, 07:21 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan, bahwa Kasus Lukas Enembe Gubernur Papua, murni perbuatan korupsi. Tidak ada rekayasan politik pemerintah.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan, bahwa Kasus Lukas Enembe Gubernur Papua, murni perbuatan korupsi. Tidak ada rekayasan politik pemerintah. /

 

 
SABACIREBON-Kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik.
Kasus Lukas murni dugaan korupsi.
 
Karena bukan rekayasa politik, kasus Lukas  tidak ada kaitannya dengan partai politik (Parpol) atau pejabat tertentu. 
 
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan hal itu.
 
Mahfud membantah tudingan atas  segelintir pihak di lingkaran Lukas yang menyatakan pemerintah melakukan rekayasa politik terhadap Lukas.
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi, Puncak, Cianjur Hari Ini Selasa 20 September 2022
 
Mengingat dugaan korupsi, KPK tengah menyelidiki terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut.
 
Jadi kembali saya tegaskan, tidak ada rekayasa politik, ujar Mahfud.
 
Kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
 
Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
 
Baca Juga: Park Min Young Tampil Dalam Serial Love in Contrack, Tayang 21 September di Prime Video

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
 
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
 
Baca Juga: Digelar di SMKN 2 Kota Cirebon, Begini Sekoper Cinta Ala Atalia Praratya Kamil Untuk Perempuan Jabar

"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Ia pun meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana. Alex menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.
 
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Ia pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Enembe.
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Selasa 20 September 2022
 
Lalu, Yustiavandana juga menyampaikan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," ucap dia

Selain itu, tambah dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.
 
Sehingga menurut Mahfud, dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar.***
 

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x