Dugaan Korupsi: Fantastis, Satu Transfer ke Rekening Gubernur Papua Rp 560 Miliar

- 19 September 2022, 14:41 WIB
Gubernur Papua Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  ditengarai tidak hanya menerima gratfikasi Rp 1 miliar, tapi ratusan miliar./pikiran-rakyat.com
Gubernur Papua Menurut Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ditengarai tidak hanya menerima gratfikasi Rp 1 miliar, tapi ratusan miliar./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan tentang aliran masuk uang yang mencapai ratusan miliar kedalam rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.
 
Karenanya, seperti yang ditekankan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin.
 
Baca Juga: Atas Capaian The Reds, Liverpool Beri Klausul Perpanjangan Kontrak Istimewa Untuk Jurgen Klopp

Adapun dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di samping itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp 71 miliar. Ia menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Ia pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan oleh anak Enembe.
 
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Priangan Timur Hari Ini Senin 19 September 2022

Lalu, Yustiavandana juga menyampaikan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55.000.000 dolar atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5.000.000 dolar," ucap dia

Selain itu, tambah dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS.
 
Baca Juga: Messi Tumbangkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Christiano Ronaldo

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," ucap dia.***

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x