Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan, Begini Kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly

- 10 September 2022, 16:42 WIB
Menkumham Yasonna Laoly/PRMN
Menkumham Yasonna Laoly/PRMN /Dok.PMJ

SABACIREBON-Pembebasan bersyarat diberikan terhadap 23 narapidana kasus korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Karenanya, puluhan terpidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) keluar pada Selasa 6 September 2022.

Mengutip dari PMJ News,
pembebasan tersebut menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi S Jalani Patsus

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujar Yasonna saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 9 September 2022.

Disebutkan Yasonna, dalam PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, pemerintah harus mengikuti putusan JR di MA.

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," paparnya.

Baca Juga: Ingat, Lemonia Funwalk Sediakan Hadian Rp 50 Juta

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x