Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya

- 7 September 2022, 19:15 WIB
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara
Ditipikor Bareskrim Polri Tetapkan 2 ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi, Terungkap Begini Modusnya/antara /

SABACIREBON - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditetapkan menjadi tersangka oleh
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapat di dalam proses penyidikan dan juga hasil koordinasi kami dengan auditor, sudah cukup kami tetapkan bahwa dari kegiatan-kegiatan tersebut kami tetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Kombes Agus Nurpatria Di-PTDH, Menjadi Korban Ferdy Sambo Ketiga

Dikutip dari Antaranews, ASN tersebut adalah Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018 di Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (DJP3DN) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPN) Kemendag.

Lalu Buana Priambudi (BP), yang juga merupakan PPK pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka tidak ditahan dengan alasan teknis penyidikan, namun penyidik melakukan pencekalan terhadap keduanya.

Baca Juga: Asiiik.., Dari dan Menuju Kepulauan Seribu Kini Lebih Mudah dan Nyaman, Dishub DKI Tambah Ini

PIW dan BP disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x