PNS Terancam Pensiun Massal usai Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara

- 21 Juli 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com)
Ilustrasi CPNS. (siedoo.com) /

PR CIREBON - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi golongan yang menjadi paling terdampak atas keputusan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, yakni resmi membubarkan 18 lembaga negara.

Lebih lanjut, hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Tepatnya, Paryono mengungkapkan bahwa jika akan ada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat disalurkan saat terjadi perampingan organisasi, seiring dengan usia yang sudah mencapai 50 tahun dan dengan masa kerja 10 tahun, maka ia akan diberhentikan dengan hormat.

Baca Juga: Bak Ejek Hukum Indonesia, Beredar Foto Selfie Djoko Tjandra dengan Petinggi Polri di Kalimantan

Namun dalam pelaksanaannya nanti, PNS tersebut akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun dapat dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," ungkap Paryono di Jakarta pada Minggu, 19 Juli 2020.

Lebih lanjut, Paryono menjelaskan kemungkinan PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain dalam usia belum mencapai 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun, maka yang terjadi ia akan diberikan uang tunggu paling lama lima tahun.

Baca Juga: Disebut Lambat Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo, Polisi: Sudah Disampaikan, Jasad Jadi Kendalanya

Artinya, bila dalam masa tunggu lima tahun PNS tidak dapat disalurkan juga, maka ia akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaian.

Namun demikian, semua kebijakan yang berkaitan dengan kepegawaian, khususnya rotasi maupun pemindahan pegawai dari sebuah badan yang dibubarkan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

Di sisi lain, belum lama ini Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga negara setelah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Hamil Tercepat Gegerkan Netizen, Wanita di Tasik Lahirkan Bayi Berselang Satu Jam dari Deteksinya

Melansir dari RRI, Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara yang diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada Senin, 20 Juli 2020 malam.

Adapun daftar 18 lembaga negara yang dibubarkan, sesuai Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020, terlihat sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang dibentuk pada 2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dibentuk pada 2011.

Baca Juga: Gagal Calonkan Achmad Purnomo di Pilkada Solo 2020, DPC PDIP: Rasanya, Saya Tak Punya Harga Diri

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang dibentuk pada 2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang dibentuk pada 2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang dibentuk pada 2012.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2016.

Baca Juga: Aktif Mendukung Gibran Jadi Walkot Solo, Seorang Pendukung Babak Belur hingga Diancam akan Dibunuh

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, yang dibentuk pada 2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dibentuk pada 2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang dibentuk pada 1991.

Baca Juga: Totalitas Djoko Tjandra Hina Hukum Indonesia, dari Sebar Foto Selfie hingga Dikte Pengadilan

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, yang dibentuk pada 1999.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, yang dibentuk pada 2000.

Baca Juga: Indonesia Posisi 3 Dunia Penderita TBC, Jokowi Minta Penanganan Dilakukan Bersamaan dengan Covid-19

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang dibentuk pada 2002.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk pada 2006, diperbaharui pada 2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, yang dibentuk pada 2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang dibentuk pada 2014.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x