Djoko Tjandra Tiga Kali Mangkir Sidang, Majelis Hakim: Toleransi Majelis Tidak Kita Berikan Lagi

- 21 Juli 2020, 08:40 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra: Djoko Tjandra yang merupakan buronan dari tahun 2009 akibat tindak pidana korupsi keberadaannya mulai terkuak setelah bersembunyi.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra: Djoko Tjandra yang merupakan buronan dari tahun 2009 akibat tindak pidana korupsi keberadaannya mulai terkuak setelah bersembunyi. /Antara/

PR CIREBON - Buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir atau absen dalam persidangan peninjauan kembali (PK) yang seharusnya dilakukan pada Senin, 20 Juli 2020.

Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalih sakit.

Sempat ditunda dua kali pada 29 Juni dan 6 Juli 2020, sidang kali ini kembali harus ditunda hingga 27 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan sang Ibu, Teman-teman Han So Hee Pasang Badan Ungkap Kepribadian Sejatinya

 

Kuasa hukum dari Djoko Tjandra, yaitu Andi Putra Kusuma membantah jika kliennya tak hadir karena takut ditangkap.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad memberikan pandangannya soal absennya sang buronan kelas kakap di persidangan.

"Sidang hari ini merupakan penentuan untuk dilanjutkan pada tahap pemeriksaan alat bukti. Jika pemohon hadir maka akan dilanjutkan pemeriksaan. Jika tidak hadir sangat tergantung hakim untuk melanjutkan pemeriksaan atau menghentikan perkaranya yang berarti secara tidak langsung PK-nya ditolak," kata Suparji, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Miliki Keterangan Berharga, Polisi Bawa Dua Orang yang Dianggap Saksi Kunci Pembunuhan Yodi Prabowo

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x