Suparji meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak memulangkan Djoko Tjandra yang diketahui keberadaannya terlacak di Kuala Lumpur, Malaysia
Tiga kali absen dari sidang, Djoko Tjandra yang tak menghadiri sidang dengan dalih sakit, justru malah meminta persidangan digelar secara daring atau online.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ujar Andi.
Baca Juga: Kinerja Sudah Teruji, BIN di Tangan Jokowi Diharapkan Bisa Mengungkap Keberadaan Djoko Tjandra
Menanggapi permintaan Djoko Tjandra, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi menyebut, pemohon PK wajib hadir di pengadilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Maka toleransi majelis tidak kita berikan lagi. Surat ini tidak memastikan bahwa yang bersangkutan hadir, tapi malah minta telekonferensi. Sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir," tegas Nazar.***