Djoko Tjandra Tiga Kali Mangkir Sidang, Majelis Hakim: Toleransi Majelis Tidak Kita Berikan Lagi

- 21 Juli 2020, 08:40 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra: Djoko Tjandra yang merupakan buronan dari tahun 2009 akibat tindak pidana korupsi keberadaannya mulai terkuak setelah bersembunyi.
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra: Djoko Tjandra yang merupakan buronan dari tahun 2009 akibat tindak pidana korupsi keberadaannya mulai terkuak setelah bersembunyi. /Antara/

Suparji meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak memulangkan Djoko Tjandra yang diketahui keberadaannya terlacak di Kuala Lumpur, Malaysia

Tiga kali absen dari sidang, Djoko Tjandra yang tak menghadiri sidang dengan dalih sakit, justru malah meminta persidangan digelar secara daring atau online. 

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ujar Andi.

Baca Juga: Kinerja Sudah Teruji, BIN di Tangan Jokowi Diharapkan Bisa Mengungkap Keberadaan Djoko Tjandra

Menanggapi permintaan Djoko Tjandra, Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi menyebut, pemohon PK wajib hadir di pengadilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Maka toleransi majelis tidak kita berikan lagi. Surat ini tidak memastikan bahwa yang bersangkutan hadir, tapi malah minta telekonferensi. Sehingga majelis menilai bahwa pemohon tak akan hadir," tegas Nazar.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x