Telusuri Pemberian Keistimewaan Djoko Tjandra, Bareskrim Mulai Bentuk Tim Khusus untuk Usut Tuntas

- 16 Juli 2020, 19:39 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

PR CIREBON - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri pelanggaran hukum yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Prasetijo Utomo diketahui telah memberikan surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

"Saya sudah bentuk tim khusus terdiri dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber yang didampingi Div Propam Polri untuk memproses tindak pidana yang nanti akan kami selidiki," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Nyaman Kelola Dana BOS hingga Diancam Oknum, 64 Kepala Sekolah di Riau Kompak Mengundurkan Diri

Pihak lain yang diduga terlibat dalam pemberian keistimewaan kepada Djoko Tjandra juga akan diperiksa, termasuk adanya dugaan pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan terhadap (pencabutan) red notice, pejabat-pejabatnya (yang diduga terlibat) akan diperiksa, munculnya surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra juga akan diperiksa Propam dan Tim Khusus," tegas Sigit.

Kabareskrim berjanji hasil penyelidikan nantinya akan dibuka ke publik sebagai wujud transparansi Polri.

Baca Juga: Beri Penghormatan untuk Korban Covid-19, Warga Spanyol Kompak Kenakan Masker Hitam dan Mawar Putih

"Kami akan buka secara transparan hasilnya bila ada dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang termasuk kalau ada aliran dana, baik di Polri atau di tempat lain. Bila dalam penelusuran ada pihak-pihak yang kami dapati terkait masalah-masalah tersebut, hasilnya akan kami tindak lanjuti secara tuntas," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x