Kemendikbudristek Umumkan Perpanjangan Aktivitasi PIP, Catat Tanggalnya

- 10 Februari 2023, 14:52 WIB
Program Indonesia Pintar/SabaCirebon
Program Indonesia Pintar/SabaCirebon /@kemendikbud.go.id/

Syarat untuk menjadi penerima PIP yaitu:

1. Peserta didik pemegangn Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

– Peserta didik pemegang kartu Keluarga Sejahtera

– Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

– Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x