Syarat untuk menjadi penerima PIP yaitu:
1. Peserta didik pemegangn Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
– Peserta didik pemegang kartu Keluarga Sejahtera
– Peserta didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
– Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
– Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
– Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya