SABACIREBON – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perpanjangan batas aktivasi rekening nominasi pada Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tanggal 15 Februari 2023.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi yaitu @puslapdik_dikbud.
Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Baca Juga: Tujuh Dosen Widyatama Lulus Seleksi Dosen Pendamping MSIB Kemendikbudristek RI 2022
Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Hal ini bisa dilalui melalui jalur formal Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menegah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paket a sampai paket c serta pendidikan khusus.
Melalui program PIP, pemerintah berupaya untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa tersebut agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Akibat Tulisan Bernada Rasisme di Medsos, Rektor ITK Diberhentikan Kemendikbudristek