Sudah Resmi Dicopot Jabatan, Brigjen Prasetijo Utomo Belum Hadapi Sidang Etik Propam Mabes Polri

- 20 Juli 2020, 10:32 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Guma /

Detailnya, Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo ini dari Bareskrim itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Yodi Prabowo Sempat Terkendala, Polisi Temukan Fakta Baru dan Segera Ungkap Pelaku

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, maka akan dicopot dari jabatannya,” pungkas Argo pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah