Detailnya, Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo ini dari Bareskrim itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Yodi Prabowo Sempat Terkendala, Polisi Temukan Fakta Baru dan Segera Ungkap Pelaku
“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, maka akan dicopot dari jabatannya,” pungkas Argo pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu.***