PR CIREBON - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Karo Korwas PPNS Polri ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).
Adapun mutasi dilakukan usai Brigjen Prasetijo Utomo ketahuan membuat surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra, tanpa seizin pimpinan.
"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Kapolri, Rabu, 15 Juli 2020.
Baca Juga: Tak Sengaja Setujui Ucapan Trump, Studi Temukan Radiasi X-Ray Bantu Lansia AS Lawan Covid-19
Detailnya, keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Menanggapi keputusan Kapolri itu, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman meminta Polri juga mengusut keterlibatan oknum lain dalam kasus itu, termasuk bila ada jenderal lainnya.
"Apakah dia kerja atas kehendak sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan Jenderal-Jenderal yang lain? Itu semua pertanyaan yang harus dijawab," ujar Benny.
Baca Juga: Direbutkan Dua Negara, Harta Karun Abad 17 Senilai Rp234 Triliun Ditemukan dalam Dasar Laut Karibia
Namun demikian, Benny mengetahui jawaban itu baru akan didapatkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terduga terlibat, sehingga ia berharap Polri bisa melakukannya secara transparan.
Lebih dari itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengharapkan Brigjen Prasetijo Utomo juga harus segera diberhentikan.