DPR Minta Kapolri Pecat Brigjen Prasetijo Utomo hingga Tindak Tegas yang Terlibat Secara Transparan

- 16 Juli 2020, 16:17 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (DPR)
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (DPR) /

Hal ini dikarenakan kesalahan Brigjen Prasetijo Utomo sudah kelewatan dengan mengeluarkan izin perjalanan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Akibat Krisis Pandemi Covid-19, Bank Dunia Prediksi 120 Juta Orang di Dunia Jatuh dalam Kemiskinan

"Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara, dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya," tegas Benny, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Kamis, 16 Juli 2020

Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo diketahui telah menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah