Hal ini dikarenakan kesalahan Brigjen Prasetijo Utomo sudah kelewatan dengan mengeluarkan izin perjalanan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Baca Juga: Akibat Krisis Pandemi Covid-19, Bank Dunia Prediksi 120 Juta Orang di Dunia Jatuh dalam Kemiskinan
"Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara, dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya," tegas Benny, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Kamis, 16 Juli 2020
Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo diketahui telah menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.***