Tak hanya itu, sistem penegakan hukum Indonesia juga tercemar dan mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu, Boyamin menyebut, satu satunya cara adalah menangkap Djoko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI.
"Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," pungkasnya.***