Petaka inisiatif, Brigjen Prasetyo Utomo Dicopot Jabatan usai Beri Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

- 16 Juli 2020, 10:40 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). */Antaranews
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). */Antaranews /

"Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.

Bahkan, Prasetyo akan mendapat masa tahanan di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.

"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo

Baca Juga: Sukses Dirikan Transportasi Online di 3 Negara, Bos Pathao dan Gokada Ditemukan Tewas Dimutilasi

Adapun keputusan mutasi jabatan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Sedangkan, kasus internal Polri ini terungkap saat Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Atas surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dengan leluasa dari Jakarta ke Kalimantan Barat hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Bongkar Kisah Perselingkuhan Suaminya di Medsos, PH Megakreasi: Menarik Dibuat FTV Indosiar Nih

Dalam detail surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Tepatnya, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x